CUTI MENJELANG BEBAS
(CMB)
I. LAYANAN CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) TINDAK PIDANA UMUM
PERSYARATAN
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9(sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
- Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6(enam) bulan;
- Bagi Anak Negara : telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan;
- Melampirkan kelengkapan dokumen :
- Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor;
- Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana;
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
- Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
PROSEDUR
- Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
- Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
- Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk di Rutan, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan pemberian CMB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif;
JAMINAN KEAMANAN
- Surat Keputusan CMB memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
- Penerbitan Surat Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Surat Keputusan CMB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CMB.
II. LAYANAN CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) TINDAK PIDANA TERTENTU
PERSYARATAN
- lah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
- Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal;
- Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen :
- salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register F dari Kepala Lapas;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
- Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :
- Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
- Kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia.
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
- Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
- Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
PROSEDUR
- Wali Pemasyarakata mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas;
- Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil;
- Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
- Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat;
- Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB;
- Lapas melaksanakan SK pemberian CMB
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk di Rutan, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan pemberian CMB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif.
JAMINAN KEAMANAN
- Surat Keputusan CMB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
- Penerbitan Surat Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
- Surat Keputusan CMB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CMB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar