Program Reintegrasi

PEMBEBASAN BERSYARAT

(PB)


I. LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)  TINDAK PIDANA UMUM

PERSYARATAN
    1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
    2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
    3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
    4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
    5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
    6. Melampirkan kelengkapan dokumen :
      • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
      • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
      • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
      • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
      • Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
      • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
      • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
      • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
        • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.


PROSEDUR
    1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
    4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
    5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP;
    6. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
    7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
    8. Lapas melaksanakan SK pemberian PB.


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Untuk di Rutan ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk di Kanwil, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
    3. Untuk di Ditjen Pas, ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak


JAMINAN PELAYANAN
    1. Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif


JAMINAN KEAMANAN
    1. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat
    2. Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan PB.


II. LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)  TINDAK PIDANA UMUM


PROSEDUR
    1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
    2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
    4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
    5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
      1. salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
      2. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
      3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
      4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
      5. salinan register F dari Kepala Lapas;
      6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
      7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
      8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat;
    6. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
      1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
        1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan
        2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
      2. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
      3. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.


PROSEDUR
    1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
    4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
    5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
    6. Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait;
    7. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
    8. Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB;
    9. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
    10. Lapas melaksanakan SK pemberian PB;


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Untuk di Rutan, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

JAMINAN PELAYANAN
    1. Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.
 

JAMINAN KEAMANAN
    1. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
    2. Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB.
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPALA RUTAN KELAS IIB BANGKALAN

Selamat datang di Website Rutan Kelas IIB Bangkalan

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Ayo bantu Rutan Bangkalan menjadi lebih baik dengan mengisi SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

PROGRAM PAGI WARNA

Program PAGI WARNA (PAntau keGIatan WARga biNAan) merupakan salah satu Program keterbukaan publik. Dimana Keluarga Warga Binaan dapat memantau kegiatan pembinaan keluarga mereka di Rutan Bangkalan Cek Info Selengkapnya....

Daftar Nama WBP Program Reintegrasi

Berikut adalah nama-nama Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangkalan yang diusulkan Program Reintegrasi Download berkas/persyaratanya

Postingan Populer

Arsip Blog

CHANNEL YOUTUBE


Jangan Lupa..Like, Comment, Share and Subscribe!

Jumlah Penghuni



Layanan Pengaduan Masyarakat

Jika anda ingin melakukan Pendaftaran Kunjungan Online, Layanan Informasi dan Pengaduan, hubungi Customer Service dibawah ini

Customer Service