PEMBEBASAN BERSYARAT
(PB)
I. LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) TINDAK PIDANA UMUM
PERSYARATAN
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
- Melampirkan kelengkapan dokumen :
- Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
- Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
PROSEDUR
- Wali/Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas;
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
- Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP;
- Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
- Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
- Lapas melaksanakan SK pemberian PB.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk di Rutan ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif
JAMINAN KEAMANAN
- Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat
- Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan PB.
II. LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) TINDAK PIDANA UMUM
PROSEDUR
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
- Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
- salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register F dari Kepala Lapas;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat;
- Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
- Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
- Kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
- Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
PROSEDUR
- Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas;
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
- Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
- TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
- Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait;
- Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
- Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB;
- Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
- Lapas melaksanakan SK pemberian PB;
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk di Rutan, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif.
JAMINAN KEAMANAN
- Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
- Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
- Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar