Program Reintegrasi

CUTI BERSYARAT
(CB)



I. LAYANAN CUTI BERSYARAT (CB) TINDAK PIDANA UMUM 

PERSYARATAN
  1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen :
    • Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    • Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
    • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
    • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.



PROSEDUR
  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
  5. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil.



JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  1. Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan;
  2. Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB.



JAMINAN PELAYANAN
  1. Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan diberikan secara responsif



JAMINAN KEAMANAN
  1. Surat Keputusan CB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
  2. Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
  3. Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CB


I. LAYANAN CUTI BERSYARAT (CB) TINDAK PIDANA TERTENTU

PERSYARATAN
    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
    2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
    3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
    4. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
    5. Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
      • Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
      • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
    6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme;
    7. salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    8. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    10. Salinan register F dari Kepala Lapas;
    11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat
    14. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen
      • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
        • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
        • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
      • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
      • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.

PROSEDUR
    1. Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
    4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
    5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
    6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat;
    7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB;
    8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

JAMINAN PELAYANAN
    1. Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsive.

JAMINAN KEAMANAN
    1. Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
    2. Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
    3. Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPALA RUTAN KELAS IIB BANGKALAN

Selamat datang di Website Rutan Kelas IIB Bangkalan

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Ayo bantu Rutan Bangkalan menjadi lebih baik dengan mengisi SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

PROGRAM PAGI WARNA

Program PAGI WARNA (PAntau keGIatan WARga biNAan) merupakan salah satu Program keterbukaan publik. Dimana Keluarga Warga Binaan dapat memantau kegiatan pembinaan keluarga mereka di Rutan Bangkalan Cek Info Selengkapnya....

Daftar Nama WBP Program Reintegrasi

Berikut adalah nama-nama Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangkalan yang diusulkan Program Reintegrasi Download berkas/persyaratanya

Postingan Populer

Arsip Blog

CHANNEL YOUTUBE


Jangan Lupa..Like, Comment, Share and Subscribe!

Jumlah Penghuni



Layanan Pengaduan Masyarakat

Jika anda ingin melakukan Pendaftaran Kunjungan Online, Layanan Informasi dan Pengaduan, hubungi Customer Service dibawah ini

Customer Service