Bertempat di sentra layanan informasi dan pengaduan Warga Binaan Pemasyarakatan, Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan, Wahyudi serta didampingi oleh staf pelayanan tahanan yang lain.
keputusan menteri hukum dan HAM Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 sebagai bentuk usaha pemerintah didalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia memperpanjang kebijakan pemberian Asimilasi di rumah bagi narapidana yang ⅔ pidananya dan anak yang ½ pidananya tidak melebihi 30 Juni 2023.
Diadakan sosialisasi ini sebagai wujud keterbukaan informasi dan tranparansi jajaran Rutan Bangkalan untuk menghindari pungli sehingga terciptanya pelayanan yang prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas IIB Bangkalan.
_humas rutan bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar