Bertempat di sentra layanan informasi dan pengaduan Warga
Binaan Pemasyarakatan, Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasubsie
Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan, Wahyudi serta didampingi oleh staf
pelayanan tahanan yang lain.
keputusan menteri hukum dan HAM Nomor : M.HH-186.PK.05.09
Tahun 2022 sebagai bentuk usaha pemerintah didalam mencegah dan menanggulangi
penyebaran Covid-19 Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia memperpanjang
kebijakan pemberian Asimilasi di rumah bagi narapidana yang ⅔ pidananya dan
anak yang ½ pidananya tidak melebihi 30 Juni 2023.
Diadakan sosialisasi ini sebagai wujud keterbukaan
informasi dan tranparansi jajaran Rutan Bangkalan untuk menghindari pungli
sehingga terciptanya pelayanan yang prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
khususnya di Rutan Kelas IIB Bangkalan.
_humas
rutan bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar