Dalam rangka mendukung Bebas Peredaran Uang (BPU), Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur
melakukan sosialisasi Pembayaran melalui kartu debit Epas Kamis (05/05)
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan
Bangkalan Ach wahyudi, di dampingi oleh PLT Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
Bangkalan Nanang Setiawan melakukan sosialisai penggunaan Kartu Debit Epas kepada Warga Binaan Rutan bangkalan
Adapun Kartu Debit Epas tersebut merupakan buah hasil dari
kerjasama yang telah dilaksanakan antara Koperasi Rutan Bangkalan dengan PT.
Ava
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan, Mufakhom
menyampaikan bahwa pembagian kartu debit tersebut guna mengurangi peredaran
uang tunai di Rutan Bangkalam dengan menerbitkan kartu debit sebagai ganti alat
pembayaran di Kantin, wartel, loundry Rutan Bangkalan
“Nantinya Kartu Debit tersebut bisa digunakan warga binaan
untuk belanja kebutuhan sehari-hari di Rutan Bangkalan yang dimana telah
disediakan mesin EDC untuk melakukan transaksi pembayaran belanja. Selain
menggunakan mesin EDC pembayaran juga bisa menggunakan sidik jari dari WBP
tersebut yang dimana sidik jari mereka
juga sudah tersambung langsung dengan kartu debit Epas yang mereka punya”
Ungkapnya
Tentunya dengan hadirnya sarana transaksi nontunai ini
sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) " imbuhnya
_humas rutan bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar