Bangkalan - Acara
penyerahan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Bangkalan, Kanwil Kemenkumham Jatim dilaksanakan setelah
Sholat Ied berjamaah. Dari seluruh WBP Rutan Kelas IIB Bangkalan, sejumlah 128
orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dengan besaran perolehan
remisi beragam mulai dari 15 hari sebanyak 49 orang, 1 bulan 77 orang, 1 bulan
15 hari 1 orang dan untuk khusus untuk anak yang memperoleh remisi 1 bulan
sebanyak 1 orang. 128 orang narapidana yg mendapatkan Remisi Khusus ini
tentunya telah memenuhi syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik
selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.
Karutan Kelas IIB Bangkalan, Mufakhom membuka
upacara pemberian remisi dengan membacakan pesan dari Menteri Kemenkumham
Republik Indonesia. Karutan Bangkalan juga mengucapkan selamat atas pengurangan
masa pidana yg diperoleh warga binaan. "Semoga perolehan remisi ini
semakin memotivasi untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berdaya
guna sehingga bermanfaat untuk orang-orang dan lingkungan sekitarnya",
demikian pesan Mufakhom.
_humas rutan bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar