Bangkalan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Timur, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan bekerja
sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kab. Bangkalan
aturan
mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan dapat dilihat dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”)
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang
telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(“UU 49/2009”), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
(“Peraturan MA 1/2014”).
Kegiatan
penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan
Kelas IIB Bangkalan Wahyudi. Kegiatan ini diikuti oleh para Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Pegawai Rutan serta bertempat di Aula Rutan Kelas IIB
Bangkalan.
Dalam
penyuluhan ini, Tim penyuluh dari POSBAKUMADIN Bangkalan memberikan materi
tentang UU Narkotika, UU IT, UU KDRT, guna menambah pengetahuan para peserta
khususnya para tahanan tahanan Sehingga diharapkan mereka bisa mengerti terkait
hak-haknya
Wahyudi
mengatakan “Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Rutan
Kelas IIB Bangkalan dengan POSBAKUMADIN Kab. bangkalan, dimana bertujuan untuk
memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya para Tahanan yang pada saat ini
terjerat masalah hukum”
“Selain
itu Pemberian bantuan hukum ini penting untuk meningkatkan akses dan layanan
untuk kasus-kasus pidana bagi masyarakat miskin, termasuk perempuan miskin,
anak dan penyandang disabilitas” imbuhnya.
_humas rutan bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar