BANGKALAN - Rabu (23/02) Sebanyak 11 Orang
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangkalan Kanwil Kemenkumham
Jatim mendapat hak layanan WBP Gratis. Hak yang diterima 11 orang WBP ini
adalah hak integrasi asimilasi di rumah.
Mereka telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.
43 Tahun 2021untuk menjalani asimilasi di rumah.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Mufakhom,
didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Achmad Wahyudi Santoso memberikan
pengarahan langsung kepada 11 WBP yang mendapatkan program Asimilasi di rumah,
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat pada hari ini. “Saya mengingatkan
kembali bahwa kalian pada saat ini belum dinyatakan bebas murni, kalian tetap
menjalani sisa pidana tetapi di rumah masing-masing. Kalian tetap dalam
pengawasan dan diwajibkan melakukan absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)”
tutur Mufakhom
Mereka juga dihimbau untuk tetap mematuhi
protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku dan diharap juga lebih berhati-hati
dalam berperilaku jangan sampai melakukan tindak pidana lagi. “Atas nama pribadi, instansi maupun rekan-rekan
petugas Rutan Bangkalan saya meminta maaf apabila dalam memberikan pembinaan
dan pelayanan terdapat kesalahan maupun kekurangan” imbuhnya.
Mufakhom juga memastikan apakah dalam
pengurusan asimilasi di rumah ini mereka dilakukan pungutan oleh petugas,
serentak mereka menjawab tidak ada pungutan dari awal pengurusan hingga
sekarang akan bebas dan mereka mengucapkan rasa terima kasihnya karena selama
dibina di Rutan Bangkalan mereka mendapat dan pelayanan yang baik dan tidak
diskriminatif oleh petugas.
Salah satunya dapat dirasakan saat mereka
mendapatkan program ini dengan gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun. Selain
itu juga mereka berterima kasih karena telah diberikan pembekalan untuk dapat
diterima kembali dalam masyarakat.
_humas rutan bangkalan_