Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) P3EK (Pengembangan potensi pemuda ekonimi kreatif) Kab. Bangkalan, dengan tema Hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana, Sabtu (28/01/22)
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan Wahyudi. Kegiatan ini diikuti oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai Rutan serta bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Bangkalan.
Dalam penyuluhan ini, Tim penyuluh dari LBH P3EK Bangkalan memberikan materi-materi guna menambah pengetahuan para peserta khususnya para tahanan terkait proses hukum yang sedang mereka jalani. Sehingga diharapkan mereka bisa mengerti terkait hak-haknya baik sejak menjadi tersangka, terdakwa sampai nantinya menjadi terpidana. Kebijakan bantuan hukum nasional lewat Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum telah membuka ruang bagi pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan marjinal.
Wahyudi mengatakan “Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Rutan Kelas IIB Bangkalan dengan LBH P3EK Kab. bangkalan, dimana bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya para Tahanan yang pada saat ini terjerat masalah hukum”Selain itu Pemberian bantuan hukum ini penting untuk meningkatkan akses dan layanan untuk kasus-kasus pidana bagi masyarakat miskin, termasuk perempuan miskin, anak dan penyandang disabilitas” imbuhnya.
Humas Rutan Bangkalan