BANGKALAN – Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran kantor
yang dipimpin Krismono itu dinyatakan telah melaksanakan Pelayanan Publik
Berbasis HAM. Termasuk Rutan Kelas IIB Bangkalan yang mendapatkan penghargaan
tersebut dari Menkumham Yasonna H Laoly hari ini (10/12).
Penetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan pelayanan Publik
Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono
menyebutkan bahwa Ke-53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan. Seperti
lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga
BHP (1).
Krismono menjelaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai
UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria.
Diantaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga
tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan. “Seperti jalur khusus disabilitas,
adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum
difabel,” lanjut Krismono.
Sementara itu, Kepala Rutan IIB Bangkalan Mufakhom
menjelaskan bahwa capaian ini menjadi upaya pihaknya untuk menciptakan
pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Sehingga, seluruh lapisan
masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik. “Suatu kebanggaan bagi
kami atas penghargaan ini, Rutan Bangkalan terus berbenah dengan memberikan
fasilitas yang aksesibilitas kepada masyarakat, baik bagi pengunjung maupun
warga binaan sesuai SOP Pelayanan Publik Berbasis HAM,” terang Aris.
Selain itu, Mufakhom juga mengajak kepada instansi
lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik
berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin
baik. “Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM
dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik
berbasis HAM,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar