Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH-07.OT.3.01 Tahun 2021, Rutan Kelas IIB Bangkalan Mendapatkan Piagam Penghargaan Atas Prestasi Telah Lulus Penilaian Tim Penilai Internal (TPI) menuju Tim Penilai Nasional (TPN) Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).
Dengan ini, langkah Rutan Kelas IIB Bangkalan semakin dekat dengan predikat WBK yang dicita-citakan dan diperjuangkan oleh seluruh petugas di Rutan Bangkalan. Semoga perjuangan tersebut berbuah manis dan mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mari dukung kami dalam pembangunan Zona Integritas meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
_humas rutan bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar