Kegiatan sosialisasi
diawali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Rutan, ”Mufakhom”. Dalam
arahannya, beliau menghimbau agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan
Bangkalan melaksanakan seluruh kewajibannya baik dengan mengikuti seluruh
program pembinaan yang ada serta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran
selama menjalani masa pidana di dalam Rutan sehingga mereka bisa diberikan hak
sesuai tahapan pembinaannya, "Karena Hukuman Disiplin bagi WBP yang
melakukan pelanggaran sudah jelas dan sanksi yang akan kami berikan akan sangat
tegas". Acara sosialisasi dilanjutkan oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan
dengan menjelaskan isi Permenkumham No.
32 Tahun 2020 dimana khusus untuk poin Asimilasi Di Rumah dijelaskan hanya
diberikan kepada WBP yang telah menjalani ½ masa pidana dan tanggal 2/3 masa
pidananya tidak Melebihi 30 Juni 2021."Selain Itu Juga Terdapat pasal yang
mengatur pengecualian untuk diberikan Asimilasi di Rumah. Dalam Permen ini
diatur pula bahwa untuk Asimilasi di Rumah diperlukan keterlibatan PK Bapas
sejak awal proses pengusulan, pelaksanaan Litmas Asimilasi sampai dengan
Pengawasan WBP selama menjalani Asmilasi di Rumah. Berdasarkan Hasil Asessment
/ Litmas dari PK Bapas inilah nantinya yang menjadi bahan rekomendasi apakah
saudara-saudara layak mendapatkan Asimilasi atau tidak.
Kegiatan
dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata
Tertib di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara oleh Ka. KP Rutan
Bapak Aziz Syafiudin. Dalam Arahannya Bapak Aziz Menyampaikan kepada peserta
Sosialisasi Untuk selalu menaati Tata Tertib Yang Berlaku, Hormat Kepada
Petugas maupun sesama WBP dan tidak melakukan pelanggaran. Kegiatan di akhiri
dengan doa bersama. “semoga dengan adanya sosialisasi ini WBP Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Bangkalan bisa lebih memahami tentang kewajiban dan Hak serta
larangan yang harus mereka patuhi.
_humas_rutan_bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar