Rutan Bangkalan

Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Kepada WBP


Bangkalan - Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Mufakhom didampingi Kasubsie Pelayanan Tahanan dan Ka. KP Rutan melaksanakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona virus disease (COVID-19). Kegiatan kali ini juga ikut mensosialisasikan mengenai Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara kepada 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangkalan, Senin (01/02/2021).

 


Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Rutan, ”Mufakhom”. Dalam arahannya, beliau menghimbau agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangkalan melaksanakan seluruh kewajibannya baik dengan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada serta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalani masa pidana di dalam Rutan sehingga mereka bisa diberikan hak sesuai tahapan pembinaannya, "Karena Hukuman Disiplin bagi WBP yang melakukan pelanggaran sudah jelas dan sanksi yang akan kami berikan akan sangat tegas". Acara sosialisasi dilanjutkan oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan dengan menjelaskan  isi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dimana khusus untuk poin Asimilasi Di Rumah dijelaskan hanya diberikan kepada WBP yang telah menjalani ½ masa pidana dan tanggal 2/3 masa pidananya tidak Melebihi 30 Juni 2021."Selain Itu Juga Terdapat pasal yang mengatur pengecualian untuk diberikan Asimilasi di Rumah. Dalam Permen ini diatur pula bahwa untuk Asimilasi di Rumah diperlukan keterlibatan PK Bapas sejak awal proses pengusulan, pelaksanaan Litmas Asimilasi sampai dengan Pengawasan WBP selama menjalani Asmilasi di Rumah. Berdasarkan Hasil Asessment / Litmas dari PK Bapas inilah nantinya yang menjadi bahan rekomendasi apakah saudara-saudara layak mendapatkan Asimilasi atau tidak.

 


Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara oleh Ka. KP Rutan Bapak Aziz Syafiudin. Dalam Arahannya Bapak Aziz Menyampaikan kepada peserta Sosialisasi Untuk selalu menaati Tata Tertib Yang Berlaku, Hormat Kepada Petugas maupun sesama WBP dan tidak melakukan pelanggaran. Kegiatan di akhiri dengan doa bersama. “semoga dengan adanya sosialisasi ini WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan bisa lebih memahami tentang kewajiban dan Hak serta larangan yang harus mereka patuhi.

 


_humas_rutan_bangkalan_


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPALA RUTAN KELAS IIB BANGKALAN

Selamat datang di Website Rutan Kelas IIB Bangkalan

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Ayo bantu Rutan Bangkalan menjadi lebih baik dengan mengisi SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

PROGRAM PAGI WARNA

Program PAGI WARNA (PAntau keGIatan WARga biNAan) merupakan salah satu Program keterbukaan publik. Dimana Keluarga Warga Binaan dapat memantau kegiatan pembinaan keluarga mereka di Rutan Bangkalan Cek Info Selengkapnya....

Daftar Nama WBP Program Reintegrasi

Berikut adalah nama-nama Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangkalan yang diusulkan Program Reintegrasi Download berkas/persyaratanya

Postingan Populer

Arsip Blog

CHANNEL YOUTUBE


Jangan Lupa..Like, Comment, Share and Subscribe!

Jumlah Penghuni



Link Terkait

  • Kemenkumham RI
  • Dirjen Pemasyarakatan
  • Kanwil Kemenkumham Jatim

Layanan Pengaduan Masyarakat

Jika anda ingin melakukan Pendaftaran Kunjungan Online, Layanan Informasi dan Pengaduan, hubungi Customer Service dibawah ini

Layanan Pendaftaran Online Kontak Layanan Pendaftaran Online
Layanan Pengaduan Kontak Layanan Pengaduan
Kontak Layanan PAGI WARNA Kontak Layanan PAGI WARNA
Customer Service