Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Rutan, ”Mufakhom”. Dalam arahannya, beliau menghimbau agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangkalan melaksanakan seluruh kewajibannya baik dengan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada serta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalani masa pidana di dalam Rutan sehingga mereka bisa diberikan hak sesuai tahapan pembinaannya, "Karena Hukuman Disiplin bagi WBP yang melakukan pelanggaran sudah jelas dan sanksi yang akan kami berikan akan sangat tegas". Acara sosialisasi dilanjutkan oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan dengan menjelaskan isi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dimana khusus untuk poin Asimilasi Di Rumah dijelaskan hanya diberikan kepada WBP yang telah menjalani ½ masa pidana dan tanggal 2/3 masa pidananya tidak Melebihi 30 Juni 2021."Selain Itu Juga Terdapat pasal yang mengatur pengecualian untuk diberikan Asimilasi di Rumah. Dalam Permen ini diatur pula bahwa untuk Asimilasi di Rumah diperlukan keterlibatan PK Bapas sejak awal proses pengusulan, pelaksanaan Litmas Asimilasi sampai dengan Pengawasan WBP selama menjalani Asmilasi di Rumah. Berdasarkan Hasil Asessment / Litmas dari PK Bapas inilah nantinya yang menjadi bahan rekomendasi apakah saudara-saudara layak mendapatkan Asimilasi atau tidak.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara oleh Ka. KP Rutan Bapak Aziz Syafiudin. Dalam Arahannya Bapak Aziz Menyampaikan kepada peserta Sosialisasi Untuk selalu menaati Tata Tertib Yang Berlaku, Hormat Kepada Petugas maupun sesama WBP dan tidak melakukan pelanggaran. Kegiatan di akhiri dengan doa bersama. “semoga dengan adanya sosialisasi ini WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan bisa lebih memahami tentang kewajiban dan Hak serta larangan yang harus mereka patuhi.
_humas_rutan_bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar