Bangkalan - (03/02)
Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangkalan, bebas
melalui program asimilasi di rumah dan integrasi pembebasan bersyarat (PB).
Mereka yang telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun
2018 dapat menjalani sisa masa pidananya di rumah. Kepala Rutan Kelas IIB
Bangkalan, Mufakhom, menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya lanjutan dalam
rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di dalam Rutan. Beliau
juga menyampaikan, bahwasanya mereka untuk patut bersyukur atas program ini
dengan cara tetap berada di rumah, tetap menjalani protokol kesehatan dan
jangan sampai lagi melakukan tindak pidana.
"Apakah
kalian yang menjalani program ini baik asimilasi maupun pembebasan bersyarat
dari mulai kepengurusannya hingga bebas saat ini dipungut biaya?,"
tanyanya kepada WBP Rutan Bangkalan. "Tidak ada pak, alhamdulillah,"
Jawab mereka serentak dihadapan awak media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar