Dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga dalam tiga kunci Pemasyarakatan maju, yakni pemberantasan narkoba.
Ditjenpas di tahun 2020, terus melaksanakan pemindahan narapidana bandar
narkoba ke Lapas Super Maksimum Sekuriti di Pulau Nusakambangan dengan tujuan
untuk memutus peredaran gelap narkoba di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia.
Sebanyak 643 narapidana bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
yang berasal dari delapan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kanwil yang mengirimkan narapidana bandar narkoba ke Nusakambangan antara
lain, Kanwil DKI Jakarta berjumlah 99 narapidana, Kanwil Jawa Barat berjumlah 91
narapidana, Kanwil Lampung berjumlah 76 narapidana, Kanwil Sumatera Utara
berjumlah 54, Kanwil Aceh berjumlah 50 narapidana, Kanwil Sumatera Selatan
berjumlah 50 narapidana, Kanwil D.I. Yogyakarta berjumlah 48 narapidana, Kanwil
Riau berjumlah 47 narapidana, Kanwil Banten berjumlah 46 narapidana, Kanwil
Kalimantan Barat berjumlah 43 narapidana, Kanwil Jawa Timur berjumlah 21
narapidana, serta Kanwil Bali berjumlah 18 narapidana.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ke lapas super makasimum sekuriti akan
terus dilakukan demi mewujudkan lapas dan rutan bebas narkoba.