BANGKALAN - (28/11) Rutan Kelas IIB Bangkalan kembali melaksanakan pemindahkan Narapidana ke Lapas Kelas I Surabaya. Kegiatan pemindahan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat over kapasitas di dalam Rutan yang saat ini mencapai 272%. Selain untuk mengurangi Overkapasitas, pemindahan ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Rutan sebagai tempat perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemindahan dari Rutan Bangkalan ke berbagai Lapas yang ada di Jawa Timur ini akan selalu dilaksanakan secara teratur dan rutin sebagai upaya untuk mengurangi over crowded yang telah lama terjadi di dalam Rutan Bangkalan.
Kegiatan pemindahan Narapidana ini tentunya dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan juga Rutan Bangkalan selalu bersinergi dengan pihak kepolisian Bangkalan untuk memberikan pengawalan pengamanan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar. _humas_rutan_bangkalan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar