Kepala Rutan Pimpin Apel, Tekankan Integritas Pegawai
14 NARAPIDANA RUTAN BANGKALAN DIPINDAHKAN KE LAPAS KELAS I SURABAYA
BANGKALAN - (28/11) Rutan Kelas IIB Bangkalan kembali melaksanakan pemindahkan Narapidana ke Lapas Kelas I Surabaya. Kegiatan pemindahan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat over kapasitas di dalam Rutan yang saat ini mencapai 272%. Selain untuk mengurangi Overkapasitas, pemindahan ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Rutan sebagai tempat perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemindahan dari Rutan Bangkalan ke berbagai Lapas yang ada di Jawa Timur ini akan selalu dilaksanakan secara teratur dan rutin sebagai upaya untuk mengurangi over crowded yang telah lama terjadi di dalam Rutan Bangkalan.
Kegiatan pemindahan Narapidana ini tentunya dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan juga Rutan Bangkalan selalu bersinergi dengan pihak kepolisian Bangkalan untuk memberikan pengawalan pengamanan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar. _humas_rutan_bangkalan_
Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Yasonna Laoly Pastikan Tetap Jaga Komitmen Pengabdian Diri
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11/2020) sebagai kehormatan luar biasa. Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham RI ini juga mengatakan tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai PR besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.
"Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini," kata Yasonna.
"Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia," ucapnya.
Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan.
"Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan 'memerdekakan' Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan," ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
"Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia," kata Yasonna.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.
"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.
Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Pelaksanaan Desk Evaluation bersama TIM Penilai Nasional
Bangkalan – Upaya Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Rutan Kelas IIB Bangkalan dievaluasi hari ini (27/10). Giliran Tim Penilai Nasional dari KemenPANRB yang melakukan evaluasi sekaligus penilaian via zoom meeting itu. Hasilnya, inovasi layanan di Rutan Bangkalan mendapatkan apresiasi dari evaluator KemenPANRB.
Kegiatan evaluasi diawali dengan paparan capaian pembangunan ZI yang disampaikan langsung Kepala Rutan Bangkalan selama 20 menit. Mulai dari selayang pandang, layanan unggulan, hasil survei pelayanan publik hingga perubahan dan inovasi yang telah dilakukan.
Hasil Survei IKM September
Hasil Survey IKM (Indeks kepuasan Masyarakat) terhadap pelayanan yang ada di Rutan Bangkalan. Capaian ini berdasarkan hasil survey menggunakan QR code Balitbangkumham pada periode Bulan September 2020