BANGKALAN – hari ini Sabtu (20/06) sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bangkalan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Walaupun mereka sudah keluar dari Rutan Kelas IIB Bangkalan tetapi mereka bukan bearti sudah bebas sepenuhnya. Mereka semua harus menjalani kekurangan masa pidana dirumah masing-masing dan mendapat mengawasan dari Balai Pemasyarakatan Pamekasan.
Selama menjalani Program Asimilisasi, mereka
dilarang melakukan perjalanan keluar Rumah. Apabila mereka selama menjalani
Program Asimilasi melakukan pelanggaran Hukum serta melanggar
ketentuan mereka maka dimasukkan kembali
ke Rutan Kelas IIB Bangkalan serta ditempatkan di Sel Isolasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar