Bangkalan - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan hari ini Minggu (24/5) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 kepada 142 narapidana yang beragama Islam. Kepala Rutan Bapak Ahmad Fauzi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Di Rutan Bangkalan sendiri sebanyak 142 Orang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H” tutur Kepala Rutan Bangkalan bapak Ahmad Fauzi.
Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.