BANGKALAN – Rasa haru dan bahagia kembali dirasakan oleh para narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan menyambut Hari Raya Idul Fitri kali ini, Jum’at (22/5). Pasalnya dihari ini mereka mendapatkan asimilasi dan integrasi.
Ada 16 Napi yang dibebaskan karena imbas
wabah virus Corona ini. Pembebasan ini berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan
HAM Nomor: 10 Tahun 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor :
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan narapidana
dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan serta
penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, Pradana Suwito Putra mengatakan walaupun para napi bebas, namun mereka tidak boleh keluar rumah masing-masing. Jika mereka melanggar pihaknya ancam akan menjebloskan lagi kedalam jeruji besi.
“Tidak boleh keluar rumah, karena selama
asimilasi ada pengawasan juga dari Balai Pemasyarakatan. Kami akan kembalikan
ke Rutan apabila mereka melanggar ketentuan “ tutur Bapak Pradana.
Diharapakan dengan pelaksanaan Program
Asimilasi ini dapat mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di
Rutan kelas IIB Bangkalan. Selain itu diharapkan dengan adanya program ini
dapat mengurangi Overkapasitas yang berada di Rutan Bangkalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar